Pertanian Organik dalam Perdagangan Berkeadilan

Kebutuhan akan produk pangan organik meningkat pesat untuk kawasan Uni-Eropa, Amerika dan Amerika Latin. Dalam satu dekade ini peningkatan itu sekitar 20-25 % untuk kawasan Uni-Eropa (1). Peningkatan kebutuhan ini tentunya diiringi dengan peningkatan lahan pertanian organik baru. Sejalan dengan itu di Eropa, lahan sangatlah terbatas, sehingga kini memerlukan perluasan lahan ke negara-negara yang memiliki sumber daya lahan. Amerika Latin merupakan negara berkembang yang melirik potensi itu yang kini telah merintis pasar di Eropa.

Apa itu pertanian organik?, apakah lahan pertanian yang ditanami varietas tertentu dan tidak disentuh oleh bahan kimia; pestisida, herbisida, dan lainnya?, apakah lahan pertanian yang hanya mengandalkan pupuk kandang?, lebih dari itu, pertanian organik adalah suatu sistim pertanian yang sangat mengedepankan aspek kesejahteraan/sehat, ekologi, berkeadilan, kepedualian (2). Kesejahteraan/sehat dalam artian pertanian organik harus berkesinambungan dalam upaya meningkatakan taraf kesehatan, tanah, ternak, manusia dan bumi dengan satu kesatuan. Ekologi lebih lanjut memiliki pengertian, pertanian organik harus berdasarkan pada sistim siklus kehidupan ekologi, berkerja sama dalam siklus dan berusaha untuk mempertahankan keberlangsungannya. Berkeadilan dimaksud, pertanian organik harus dibangun berdasarkan hubungan yang menjamin keadilan yang berdasarkan pada kepemilikan lingkungan bersama dan kesempatan hidup bersama. Kepedulian dimaksud adalah pertanian organik harus diatur sedemikian rupa dengan tindakan pencegahan dan tindakan bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan untuk generasi sekarang dan akan datang beserta lingkungan juga.

Permasalahan petani yang sering dijumpai adalah tidak adanya keadilan terutama dalam pemasaran, pengolahan dan alih teknologi. Harga jual yang rendah dan biasanya diikuti dengan pengolahan petani yang sederhana yang berdampak pada kualitas yang rendah, ditambah dengan ketergantungan bibit import. Ketiga faktor ini saling menguatkan sehingga petani tidak dengan bebas untuk menentukan harga jual sendiri.

Pertanian organik mengakomodasi kesulitan petani diatas, dengan cara, contoh kasus sederhana di Jerman, Naturland (3), merupakan salah satu organisasi yang bergerak dalam pertanian organik, memiliki standart sendiri yang tetap mengacu pada standart Uni-Eropa Regulation (EEC) No 2092/91 (4), organisasi ini akan mensertifikasi lahan yang sesuai dengan standart mereka, petani pun berhak memakai label Naturland di produk mereka. Dengan label ini petani dengan mudah untuk memasarkan produknya karena Naturland sendiri telah memiliki image pertanian organik. Naturland secara terus-menerus mengkampanyekan produk organik bersama organisasi lainnya, dengan sendirinya secara bersama-sama petani dan organisasi membangun komunitas yang saling menguntungkan.

Untuk kasus Indonesia, mungkin akan kesulitan dalam permodalan dalam sertifikasi label dan lahan ini, alternatif yang mungkin bisa ditempuh adalah dengan cara membentuk kelompok tani, sehingga, label dapat digunakan secara bersama untuk satu kelompok tani. Jalur pemasaran akan lebih cepat, yang biasanya membutuhkan beberapa perantara. Di lain pihak konsumen pun dapat menikmati produk premier dengan harga terjangkau.

Dalam pengolahan, petani akan mendapatkan bimbingan yang berkesinambungan oleh inspektur dari organisasi tersebut, Naturland selalu ingin kualitas produk nya tetap bagus maka untuk itu Naturland akan memberikan pelatihan baru dan informasi terkini lainnya berkaitan peningkatan mutu dan pengelolaan sumberdaya ekologi di lahan petani.

Alih teknologi pun akan dapat berlangsung cepat, dengan menggunakan prinip siklus ekologi, maka, petani akan mengikuti pola tanam tertentu berdasarkan aturan oragnisasi, baik itu pembibitan, pemupukan, pengendalian hama dan lainnya, yang disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal.

Pola-pola pembinaan seperti contoh diatas mungkin sudah banyak dilakukan di Indonesia, namun untuk menembus pasar Eropa mungkin kita bisa lakukan dengan merujuk sertifikasi dari organisasi di Eropa. Dimulai dari produk-produk unggulan yang dirasa mampu bersaing di pasar Eropa. Sistim ini juga harus berdasarkan potensi komoditi lokal, bukan hanya sebatas potensi pasar, karena kalau terjadi perubahan besar-besaran berdasarkan permintaan pasar, maka aspek ekologi juga akan terganggu dan akan sama saja dengan pasar tidak berkeadilan, yang menjadi intinya adalah sustainability agriculture, dengan salah satu cara mengakomodasi komoditi lokal dalam standard tertentu dan memiliki pasar yang terjamin.

Prinsip-prinsip pertanian organik merupakan suatu alternatif yang dapat ditempuh petani dalam peningkatan taraf hidup (ekonomi), keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya lahan (ekologi), dan akhirnya mewujudkan berkeadilan dalam perdagangan yang diharapkan berlangsung hingga generasi berikutnya.

Oleh: David Wahyudi*
Dikutip dari: http://wahyudidavid.blogspot.com/2008/05/pertanian-organik-dalam-perdagangan.html

Bacaan:

(1) Scialabba, Nadia E and Hattam, C (ed) (2002) Organic agriculture, environment and Food security.
Food and Agriculture Organization United Nation.
(2)IFOAM:
http://www.ifoam.org/about_ifoam/principles/index.html
(3)Naturland:
http://www.naturland.de/activities.html
(4) Organic EU 2091/92:
http://www.controlunion.com/
certification/program/subprogram/
Subprogram.aspx?Subprogram_ID=1&Program_ID=1

Dr. agr. Wahyudi David

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *